CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA PENANAMAN TANAMAN
OBAT TRADISIONAL
ANTARA
ANTARA
KOPERASI “WARAS SENTOSA”
DENGAN
KOPERASI “HEBRING”
Nomor: PK-017/KWS/23/V/2016
Pada hari ini Selasa,
tanggal 24 (dua puluh empat), bulan Mei tahun 2016 (dua ribu enam belas) di
Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Tuan BUDI WIJAYA,
S.E, Umur 40 tahun, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan 23.4887887.0007,
beralamat di Jalan Merbabu, Kelurahan Demangan, RT 017 RW 001 Kecamatan
Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
dalam kedudukannya dan jabatannya selaku
Ketua Koperasi “WARAS SENTOSA” yang berkedudukan
di Yogyakarta, oleh karena itu berdasakan Anggaran Dasarnya
termuat dalam akta nomor 17 tertanggal 13 (tiga belas) Juni 2013 (dua ribu
sebelas) yang di buat di hadapan Liliana Amir, Sarjana Hukum Notaris di
Yogyakarta sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Nomor
624/052/BH/XII-23IV/2010, demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah guna
mewakili kepentingan Koperasi “WARAS SENTOSA”, Untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan RAHMAT SUDIYAT, Umur 42 tahun, Pekerjaan Petani,
Nomor Induk Kependudukan 25.6663663.0009, beralamat di Jalan Merapi, Kelurahan
Terban, RT 015 RW 002 Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Menurut keterangannya
bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Kelompok Tani “HEBRING”, berkedudukan
di Yogyakarta, dan telah mendapat persetujuan dari para anggota Kelompok Tani
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 23/SK/2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama serta sah mewakili kepentingan Kelompok Tani “HEBRING”. Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk
mengadakan perjanjian kerja sama penanaman obat tradisional sebagaimana diatur
pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN
(1) Tanaman Obat Tradisional adalah tanaman yang dapat
dipergunakan sebagai obat, baik sengaja ditanam maupun tumbuh secara liar, yang
menjadi objek perjanjian para pihak.
(2) Bibit adalah benih yang telah berkecambah, berupa jenis
tanaman jahe, kunyit dan temulawak.
(3) Tenaga Penyuluhan adalah orang yang memberikan penerangan
dan menjelaskan mengenai segala informasi yang ingin disampaikan kepada Kelompok
Tani “HEBRING” yang akan menerima manfaat penyuluhan.
Pasal 2
OBJEK PERJANJIAN
Dalam perjanjian ini yang menjadi objek perjanjian adalah
bibit obat tradisional berupa jahe, kunyit dan temulawak.
Pasal 3
HAK PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA berhak menentukan cara penanaman dan pemeliharaan
tanaman obat tradisional.
(2) PIHAK PERTAMA berhak menentukan jenis tanaman obat
tradisional yang harus ditanam sebagaimana dimaksud Pasal 2.
(3) PIHAK PERTAMA berhak menentukan standar hasil panen
sebagai berikut:
a. Diperoleh dari budidaya 8 (delapan) sampai dengan 9
(sembilan) bulan;
b. Beraroma dan berkadar air 10-12%;
c. Hasil panen telah dibersihkan dan dilakukan penyortiran
berdasarkan ukuran, yaitu Rimpang besar dan kecil, Rimpang cacat karena gerekan
serangga dipisahkan, Rimpang kering dikemas dalam karung atau plastik.
(4) PIHAK PERTAMA berhak menghentikan dan mencabut secara
sepihak perjanjian PIHAK KEDUA yang melalaikan kewajibannya baik sebagai
perorangan maupun secara kelompok.
(5) PIHAK PERTAMA
berhak mengalihkan pekerjaan yang telah dicabut kepada pihak lain
setelah meminta pertimbangan kepada para
anggota dari PIHAK KEDUA.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA wajib menyediakan bibit tanaman obat
tradisional sejumlah 1500 bibit.
(2) PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tenaga penyuluhan yang
bekerja full time selama masa tanam.
(3) PIHAK PERTAMA wajib membayar atas penjualan hasil panen
tanaman obat tradisional dari PIHAK KEDUA.
Pasal 5
HAK PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak menyediakan lahan seluas 9 Ha
(sembilan hektar) untuk masing-masing jenis tanaman obat tradisional, terletak
di dalam Kota Yogyakarta, Kecamatan Gondokusuman, Kelurahan Demangan, setempat
dikenal sebagai Jalan Madu Rejo RT 015 RW 002, Kota Yogyakarta. Lahan tersebut
berukuran luasnya 9 ha (sembilan hektar) untuk masing-masing jenis tanaman obat
tradisional maka total lahan yang disediakan seluas 27 ha (dua puluh tujuh
hektar) dan batas-batasnya telah diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak
sehingga mereka tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA berhak meminta bibit tanaman obat tradisional
apabila kepada PIHAK KEDUA mengalami kekurangan bibit pada saat proses
penanaman berlangsung.
Pasal 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA wajib menanam bibit pada area yang sudah
ditentukan oleh PIHAK KEDUA dan mengembalikan sisa bibit tanaman obat
tradisional kepada PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib mentaati petunjuk-petunjuk teknis
maupun nonteknis dari tenaga penyuluh yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA wajib menggunakan tenaga penyuluh yang ditentukan
PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA wajib menjual hasil panen tanaman obat
tradisional PIHAK PERTAMA.
(5) PIHAK KEDUA wajib memenuhi standar hasi panen yang telah ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA.
(6) Apabila hasil panen yang diperoleh PIHAK KEDUA tidak
dapat memenuhi standar yang ditetapkan maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan
potongan sebesar 25% (lima belas persen) dari harga saat penjualan hasil panen
tanaman obat tradisional.
Pasal 7
HARGA
(1) Harga yang akan diterima PIHAK KEDUA adalah harga
penjualan dikurangi harga bibit yang diberikan oleh koperasi.
(2) Harga bibit tanaman obat tradisional ditentukan sebagai
berikut: Jahe Rp.1000,-/bibit, Kunyit Rp.1500,-/bibit, Temulawak Rp.2000,-/bibit.
(3) Harga hasil panen telah ditentukan PIHAK PERTAMA sebagai
berikut; Jahe Rp.10.000/ kg, Kunyit Rp. 12.000-/kg, Temulawak Rp.17.000,-/kg.
Pasal 8
CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dengan perincian 75%
(tujuh puluh lima persen) dibayar pada saat barang diterima pihak koperasi dan
25 % (dua puluh lima persen).
(2) Sisanya dibayarkan 2 (dua) bulan setelah pembayaran pertama.
(3) Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke bendahara
koperasi “WARAS SENTOSA” melalui
rekening BNI atas nama Bapak IMAM
NAHROWI dengan Nomor Rekening 09992888.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majoure) Kerusakan tanaman yang diakibatkan bencana alam, serangan
hama penyakit, kebakaran, peperangan, huru-hara dan lain-lain yang berakibat
pada tidak dapat terlaksanakannya perjanjian ini secara keseluruhan atau
sebagian, akan dilaksanakan secara musyawarah,dan merupakan beban serta
tanggungjawab masing-masing pihak.
Pasal 10
MASA BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) bulan
Mei, 2018 (dua ribu delapan belas).
Perpanjangan perjanjian ini akan dilakukan oleh kedua
belah pihak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya berdasarkan
syarat-syarat dan peraturan yang berlaku.
Pasal 11
PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak maka terlebih dahulu akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah mufakat.
(2) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui
musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 12
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila dilokasi obyek perjanjian ini terjadi pencurian
dan/atau kebakaran dan/atau bencana alam terhadap tanaman obat tradisional
sehingga berakibat jumlah tanaman obat tradisional berkurang, maka dapat
dipertanggungjawabkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Akibat pencurian dan/atau kebakaran yang dilakukan oleh
pelaku dengan sengaja oleh pelaku dibebankan kepada pelaku dan dapat
dipidanakan.
b. Akibat bencana alam dan kelalaian atau hal-hal yang belum
diatur dalam perjanjian ini, maka diatur dalam suatu addendum yang tidak
bertentangan dengan perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian
kerjasama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam
rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan yang sama
PIHAK II PIHAK
I
![]() |
IMAM
SUDIYAT BUDI WIJAYA, S.E

Komentar
Posting Komentar