CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA

PERJANJIAN KERJASAMA PENANAMAN TANAMAN OBAT TRADISIONAL  
 ANTARA
KOPERASI “WARAS SENTOSA”
DENGAN
KOPERASI “HEBRING”
Nomor: PK-017/KWS/23/V/2016

Pada hari ini Selasa, tanggal 24 (dua puluh empat), bulan Mei tahun 2016 (dua ribu enam belas) di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.    Tuan  BUDI WIJAYA, S.E, Umur 40 tahun, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan 23.4887887.0007, beralamat di Jalan Merbabu, Kelurahan Demangan, RT 017 RW 001 Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya  dan jabatannya selaku Ketua Koperasi “WARAS SENTOSA” yang  berkedudukan di Yogyakarta,  oleh  karena itu berdasakan Anggaran Dasarnya termuat dalam akta nomor 17 tertanggal 13 (tiga belas) Juni 2013 (dua ribu sebelas) yang di buat di hadapan Liliana Amir, Sarjana Hukum Notaris di Yogyakarta sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Nomor 624/052/BH/XII-23IV/2010, demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah guna mewakili kepentingan Koperasi “WARAS SENTOSA”, Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.   Tuan RAHMAT SUDIYAT, Umur 42 tahun, Pekerjaan Petani, Nomor Induk Kependudukan 25.6663663.0009, beralamat di Jalan Merapi, Kelurahan Terban, RT 015 RW 002 Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Kelompok Tani “HEBRING”, berkedudukan di Yogyakarta, dan telah mendapat persetujuan dari para anggota Kelompok Tani berdasarkan Surat Kuasa Nomor 23/SK/2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Kelompok Tani “HEBRING”. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama penanaman obat tradisional sebagaimana diatur pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN
(1)  Tanaman Obat Tradisional adalah tanaman yang dapat dipergunakan sebagai obat, baik sengaja ditanam maupun tumbuh secara liar, yang menjadi objek perjanjian para pihak.
(2)  Bibit adalah benih yang telah berkecambah, berupa jenis tanaman jahe, kunyit dan temulawak.
(3) Tenaga Penyuluhan adalah orang yang memberikan penerangan dan menjelaskan mengenai segala informasi yang ingin disampaikan kepada Kelompok Tani “HEBRING” yang akan menerima manfaat penyuluhan.

Pasal 2
OBJEK PERJANJIAN
Dalam perjanjian ini yang menjadi objek perjanjian adalah bibit obat tradisional berupa jahe, kunyit dan temulawak.

Pasal 3
HAK PIHAK PERTAMA
(1)  PIHAK PERTAMA berhak menentukan cara penanaman dan pemeliharaan tanaman obat tradisional.
(2)  PIHAK PERTAMA berhak menentukan jenis tanaman obat tradisional yang harus ditanam sebagaimana dimaksud Pasal 2.
(3)  PIHAK PERTAMA berhak menentukan standar hasil panen sebagai berikut:
a.    Diperoleh dari budidaya 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan) bulan;
b.    Beraroma dan berkadar air 10-12%;
c.    Hasil panen telah dibersihkan dan dilakukan penyortiran berdasarkan ukuran, yaitu Rimpang besar dan kecil, Rimpang cacat karena gerekan serangga dipisahkan, Rimpang kering dikemas dalam karung atau plastik.
(4)  PIHAK PERTAMA berhak menghentikan dan mencabut secara sepihak perjanjian PIHAK KEDUA yang melalaikan kewajibannya baik sebagai perorangan maupun secara kelompok.
(5)  PIHAK PERTAMA  berhak mengalihkan pekerjaan yang telah dicabut kepada pihak lain setelah meminta pertimbangan kepada  para anggota dari PIHAK KEDUA.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1)  PIHAK PERTAMA wajib menyediakan bibit tanaman obat tradisional sejumlah 1500 bibit.
(2)  PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tenaga penyuluhan yang bekerja full time selama masa tanam.
(3)  PIHAK PERTAMA wajib membayar atas penjualan hasil panen tanaman obat tradisional dari PIHAK KEDUA.

Pasal 5
HAK PIHAK KEDUA
(1)  PIHAK KEDUA berhak menyediakan lahan seluas 9 Ha (sembilan hektar) untuk masing-masing jenis tanaman obat tradisional, terletak di dalam Kota Yogyakarta, Kecamatan Gondokusuman, Kelurahan Demangan, setempat dikenal sebagai Jalan Madu Rejo RT 015 RW 002, Kota Yogyakarta. Lahan tersebut berukuran luasnya 9 ha (sembilan hektar) untuk masing-masing jenis tanaman obat tradisional maka total lahan yang disediakan seluas 27 ha (dua puluh tujuh hektar) dan batas-batasnya telah diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak sehingga mereka tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
(2)  PIHAK KEDUA berhak meminta bibit tanaman obat tradisional apabila kepada PIHAK KEDUA mengalami kekurangan bibit pada saat proses penanaman berlangsung.





Pasal 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1)  PIHAK KEDUA wajib menanam bibit pada area yang sudah ditentukan oleh PIHAK KEDUA dan mengembalikan sisa bibit tanaman obat tradisional kepada PIHAK PERTAMA.
(2)  PIHAK KEDUA wajib mentaati petunjuk-petunjuk teknis maupun nonteknis dari tenaga penyuluh yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
(3)  PIHAK KEDUA wajib menggunakan tenaga penyuluh yang ditentukan PIHAK PERTAMA.
(4)  PIHAK KEDUA wajib menjual hasil panen tanaman obat tradisional PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib memenuhi standar hasi panen yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(6)  Apabila hasil panen yang diperoleh PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan potongan sebesar 25% (lima belas persen) dari harga saat penjualan hasil panen tanaman obat tradisional.

Pasal 7
HARGA
(1)  Harga yang akan diterima PIHAK KEDUA adalah harga penjualan dikurangi harga bibit yang diberikan oleh koperasi.
(2)  Harga bibit tanaman obat tradisional ditentukan sebagai berikut: Jahe Rp.1000,-/bibit, Kunyit Rp.1500,-/bibit, Temulawak  Rp.2000,-/bibit.
(3)  Harga hasil panen telah ditentukan PIHAK PERTAMA sebagai berikut; Jahe Rp.10.000/ kg, Kunyit Rp. 12.000-/kg, Temulawak  Rp.17.000,-/kg.

Pasal 8
CARA PEMBAYARAN
(1)  Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dengan perincian 75% (tujuh puluh lima persen) dibayar pada saat barang diterima pihak koperasi dan 25 % (dua puluh lima persen).
(2)  Sisanya dibayarkan 2 (dua) bulan setelah pembayaran pertama.
(3)  Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke bendahara koperasi  “WARAS SENTOSA” melalui rekening BNI  atas nama Bapak IMAM NAHROWI dengan Nomor Rekening 09992888.

Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majoure) Kerusakan tanaman yang diakibatkan bencana alam, serangan hama penyakit, kebakaran, peperangan, huru-hara dan lain-lain yang berakibat pada tidak dapat terlaksanakannya perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, akan dilaksanakan secara musyawarah,dan merupakan beban serta tanggungjawab masing-masing pihak.

Pasal 10
MASA BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Mei, 2018 (dua ribu delapan belas).
Perpanjangan perjanjian ini akan dilakukan oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya berdasarkan syarat-syarat dan peraturan yang berlaku.
Pasal 11
PERSELISIHAN
(1)    Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka terlebih dahulu akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat.
(2)    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pasal 12
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila dilokasi obyek perjanjian ini terjadi pencurian dan/atau kebakaran dan/atau bencana alam terhadap tanaman obat tradisional sehingga berakibat jumlah tanaman obat tradisional berkurang, maka dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Akibat pencurian dan/atau kebakaran yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja oleh pelaku dibebankan kepada pelaku dan dapat dipidanakan.
b.    Akibat bencana alam dan kelalaian atau hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka diatur dalam suatu addendum yang tidak bertentangan dengan perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian kerjasama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan yang sama
PIHAK II                                                                                 PIHAK I


Materai.jpg
 





            IMAM SUDIYAT                                                                   BUDI WIJAYA, S.E

Komentar